ASAL KEMUNCULAN ALIRAN MONARCHOMACHEN
MONARCHOMACHEN dalam pengertian umum berarti anti raja atau pembenci raja.Pengertian tersebut tidaklah mengenai sasarannya, karena pada dasarnya aliran monarchomachen sama sekali tidak melawan raja ataupun sistem pemerintahan yang absolutism, melainkan menentang akibatnya. Aliran monarchomachen timbul sebagai gerakan dalam lapangan ketatanegaraan yang disebabkan oleh adanya pengaruh teokrasi dalam sistem pemerintahan absolutism yang menyatakan bahwa Raja berdaulat karena kehendak Tuhan, sebagai akibatnya Raja dapat menentukan agama apa yang harus dianut oleh rakyatnya.Tujuan aliran monarchomachen adalah hendak membatasi kekuasaan Raja yang bersifat absolute. Jadi, seara prinsipil mereka tidak akan mencari atau meletakkan dasar-dasar baru bagi sutu sistem ketatanegaraan dan juga tidak menentang adanya kerajaan, tetapi hanya mencari dasar-dasar dan batas-batas dari kekuasaan raja tersebut, serta alasan-alasan dan tindakan apa yang dapat dilakukan bila raja melampaui batas-batas tersebut.
Kemudian mereka mengemukakan soal-soal lama antara agama dan negara dalam keadaan baru sehingga bentuk persoalan berlainan disebabkan gerakan pembaharuan agama dan absolutisme. Di Perancis, Inngris dan Skotlandia terjadi pemikiran teoritis mengenai pertentangan ini. Yang dijadikan persoalan adalah '' Apakah raja itu berhak memerintah bertentangan dengan peraturan peraturan agama?''. Apabila hal ini demikian, maka berarti manusia harus ditaati daripada Tuhan disebabkan raja absolut bisa berbuat sewenang wenang sedang rakyat mulai menjerit '' Apakah kedaulatan rakyat itu tiaa terbatas?''.
Dengan adanya persoalan yang telah tersebut di atas sesungguhnya telah nampak pada tulisan tulisan kaum reformis .Gerakan ini dimulai oleh Luther, yaitu gerakan pembaharuan pada tahun 1517. Sedangkan Melanchthon adalah seorang ahli pikir yang berpendirian serta berperikemanusiaan, ia banyak dipengaruhi oleh ajaran Aritoteles.Negara juga mengajarkan kepada manusia supaya mengenal kehendak Tuhan. Jadi negara mempunyai sifat ke Tuhanan.
Tokoh yang terkenal dari aliran reformis ini adalah Luther, Melanchthon, Zwingli, dan Calvin. Pada umumnya mereka tidak setuju dengan susunan organisasi gereja yang ada pada waktu itu. Luther dan Melanchthon memiliki pendirian yang sama , yaitu menolak adanya setiap hukum gereja yang memaksa. Sebab hanya negaralah yang mempunyai hukum yang memaksa, dan negara berada diatas gereja. Sedangkan Zwingli mempunyai tujuan untuk melindungi semangat negaranya dari pengaruh pengaruh burug yang datang dari luar. Ia berpendapat bahwa negara mempunyai hak untuk mengatur sendiri kehidupan masyarakat berdasarkan kemauaannya sendiri. Dan gerakan dari Calvin yang dikenal dengan Calvinisme, yaitu pejuang pejuang untuk kebebasab politik dan menjadi perintis jalan untuk kemerdekaan negara dan demokrasi memiliki dasar ajaran , Tuhan adalah yang berdaulat, yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
Lalu tokoh tokoh dalam aliran monarchomachen adalah sebagai berikut, pertama adalah Brutus, ia merupakan monarchomachus pertama yang melahirkan buah tangan berupa buku yang berjudul Vindiciae contra Tyrannos pada tahun 1579. Tulisan ini berisi alat alat hukum melawan raja raja yang sewenang wenang. Dalam tulisan ini terlihat pandangan yang bersifat prinsip terhadap perlawanan para raja.
Kedua adalah George Buchanan, dia mengeluarkan tulisannya yang berjudul De Jure regni apud Scotos, atau tentang kekuasaan saja pada bangsa Skot. Inti dari tulisan ini adalah bersifat anti raja dan diuraikan bahwa tugas raja menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Maksud itu bisa tercapai apabila kekuasaan raja dibatasi oleh undang undang. Undang undang dibuat oleh raja dalam Badan Perwakilan Rakyat dan dijalankan oleh para hakim dengan diberi keleluasaan untuk menafsirka bila terdapat kekurangaan. Seorang tiran terjadi apabila raja mendapat kekuasaan tanpa bantuan rakyat dan memperlakukan rakyar dengan tidak adil. Karena raja berada di luar Undang Undang maka diharuskan bertanggung jawab kepada rakyat atas pelanggarannya pada Undang Undang.
Ketiga adalah Juan De Mariana , dia menerbitkan sebuah karangan yang berjudul De Rege ac Regis Institution tentang hal raja dan kedudukannya. Pandangannya hampir sama dengan George Buchanan, yakni seorang tiran terjadi apabila raja mendapat kekuasaan tanpa bantuan rakyar dan memperlakukannya tidak adil,tetapi ada keistimewaan, yaitu bahwa dibenarkan pembunuhan terhadap para tiran asalkan secara diam diam.
Keempat adalah Johannes Althusius,seorang monarkomaken yang Calvinis. Dia mengatakan bahwa kekuasaan raja itu berasal dari suatu perjanjian oblichkeitsvertrag ( rakyat selaku para individu memberi kuasa pada raja untuk memerintah), yang melahirkan peraturan peraturan. Peratutan peraturan itu tidak untuk persekutuan. Persekutuan itu berkembang menjadi negara. Jadi ada perjanjian antara raja dengan rakyat. Negara itu merupakan persetujuan kemasyarakatan atau Contruktus Societas, sehingga raja merupakan pihak dalam perjanjian itu. Apabila raja melanggar dikenai sanksiyaitu boleh diberhentikan.
Kelima adalah Bellarmin, menurutnya bentuk negara yang baik adalah monarki absolut,karena bentuk pemerintahan dalam negara ini paling baik dari segi teori, akan tetapi dalam praktiknya menimbulkan keadaan yang sebaliknya disebabkan kemerosotan akhlak manusia. Paus tidak memiliki kekuasaan dalam lapangan keduniawian.
Keenam adalah Francesco Suarez, dia mengatakan bahwa hubungan antara raja, hukum Tuhan dan hukum alam ( segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio, dan tidak mungkin salah, lagi pula adil). Semua makhluk yang bersusila dalam segala hubungannya ditentukan oleh Undana Undang. Dan peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh raja tak beragama tidaklah mengikat rakyarnya karena itu peraturan hukum alam lebih tinggi kekuasaannya dari pada kekuasaan manusia.
Ketuju adalah Jonhn Milton, ia adalah seorang penyair yang termasyur. Semasa hidupnya dia pernah mengalami masa membunuh Charles 1 dan arena pembela pembelaannya ia menjadi terkenal. Menurutnya ada dua hal pokok dalam ajaran monarchomachen, yaitu:
1. Memberi dasar baru kekuasaan raja , berhubung raja tidak lagi seperti Tuhan Yana Maha Adil.
2. Memberi landasan kepada rakyat bilamana raja bertindak sewenang wenang dan melampaui batas kekuasaannya. Maka rakyat diberi dasar memberi perlawanan.
Namun sebelum ketujuh tokoh diatas mengemukakan pendapatnya, pada tahun 1573 terbitlah karya Hotman yang berjudul Fanco Galia yang pada pokoknya menentang absolutisme dengan dasar historis bukan normatif, atau dengan kata lain bukanlah dasar dasar ajaran agama melainkan dasar dasar ajaran sejarah.
Dari sekian banyak uraian yang saya tiliskan di atas saya menyimpulkan bahwa pemikiran aliran monarchomachen relevan dengan negara Indonesia. Sebab aliran monarchomachen memberi batasan kepada raja yang bersifatt absolut. Hal ini sesuai dengan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia, yaitu pemerintaha dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selain itu pemikiran pemikiran di alairan monarchomacen juga meniadakan adanya teokrasi (raja menentukan agama ntuk rakyatnya). Hal ini sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila sila pertama mengenai Ketuhanan. Bawasannya bangsa Indonesi itu barus beragama, tetapi mereka di beri kebebasan untuk memilih di antara enam agama yang diakui di Indonesia yaitu, Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Kong Hucu, sesuai dengan keinginan dan keyakinan masing masing warga negara.
Dengan adanya persoalan yang telah tersebut di atas sesungguhnya telah nampak pada tulisan tulisan kaum reformis .Gerakan ini dimulai oleh Luther, yaitu gerakan pembaharuan pada tahun 1517. Sedangkan Melanchthon adalah seorang ahli pikir yang berpendirian serta berperikemanusiaan, ia banyak dipengaruhi oleh ajaran Aritoteles.Negara juga mengajarkan kepada manusia supaya mengenal kehendak Tuhan. Jadi negara mempunyai sifat ke Tuhanan.
Tokoh yang terkenal dari aliran reformis ini adalah Luther, Melanchthon, Zwingli, dan Calvin. Pada umumnya mereka tidak setuju dengan susunan organisasi gereja yang ada pada waktu itu. Luther dan Melanchthon memiliki pendirian yang sama , yaitu menolak adanya setiap hukum gereja yang memaksa. Sebab hanya negaralah yang mempunyai hukum yang memaksa, dan negara berada diatas gereja. Sedangkan Zwingli mempunyai tujuan untuk melindungi semangat negaranya dari pengaruh pengaruh burug yang datang dari luar. Ia berpendapat bahwa negara mempunyai hak untuk mengatur sendiri kehidupan masyarakat berdasarkan kemauaannya sendiri. Dan gerakan dari Calvin yang dikenal dengan Calvinisme, yaitu pejuang pejuang untuk kebebasab politik dan menjadi perintis jalan untuk kemerdekaan negara dan demokrasi memiliki dasar ajaran , Tuhan adalah yang berdaulat, yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
Lalu tokoh tokoh dalam aliran monarchomachen adalah sebagai berikut, pertama adalah Brutus, ia merupakan monarchomachus pertama yang melahirkan buah tangan berupa buku yang berjudul Vindiciae contra Tyrannos pada tahun 1579. Tulisan ini berisi alat alat hukum melawan raja raja yang sewenang wenang. Dalam tulisan ini terlihat pandangan yang bersifat prinsip terhadap perlawanan para raja.
Kedua adalah George Buchanan, dia mengeluarkan tulisannya yang berjudul De Jure regni apud Scotos, atau tentang kekuasaan saja pada bangsa Skot. Inti dari tulisan ini adalah bersifat anti raja dan diuraikan bahwa tugas raja menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Maksud itu bisa tercapai apabila kekuasaan raja dibatasi oleh undang undang. Undang undang dibuat oleh raja dalam Badan Perwakilan Rakyat dan dijalankan oleh para hakim dengan diberi keleluasaan untuk menafsirka bila terdapat kekurangaan. Seorang tiran terjadi apabila raja mendapat kekuasaan tanpa bantuan rakyat dan memperlakukan rakyar dengan tidak adil. Karena raja berada di luar Undang Undang maka diharuskan bertanggung jawab kepada rakyat atas pelanggarannya pada Undang Undang.
Ketiga adalah Juan De Mariana , dia menerbitkan sebuah karangan yang berjudul De Rege ac Regis Institution tentang hal raja dan kedudukannya. Pandangannya hampir sama dengan George Buchanan, yakni seorang tiran terjadi apabila raja mendapat kekuasaan tanpa bantuan rakyar dan memperlakukannya tidak adil,tetapi ada keistimewaan, yaitu bahwa dibenarkan pembunuhan terhadap para tiran asalkan secara diam diam.
Keempat adalah Johannes Althusius,seorang monarkomaken yang Calvinis. Dia mengatakan bahwa kekuasaan raja itu berasal dari suatu perjanjian oblichkeitsvertrag ( rakyat selaku para individu memberi kuasa pada raja untuk memerintah), yang melahirkan peraturan peraturan. Peratutan peraturan itu tidak untuk persekutuan. Persekutuan itu berkembang menjadi negara. Jadi ada perjanjian antara raja dengan rakyat. Negara itu merupakan persetujuan kemasyarakatan atau Contruktus Societas, sehingga raja merupakan pihak dalam perjanjian itu. Apabila raja melanggar dikenai sanksiyaitu boleh diberhentikan.
Kelima adalah Bellarmin, menurutnya bentuk negara yang baik adalah monarki absolut,karena bentuk pemerintahan dalam negara ini paling baik dari segi teori, akan tetapi dalam praktiknya menimbulkan keadaan yang sebaliknya disebabkan kemerosotan akhlak manusia. Paus tidak memiliki kekuasaan dalam lapangan keduniawian.
Keenam adalah Francesco Suarez, dia mengatakan bahwa hubungan antara raja, hukum Tuhan dan hukum alam ( segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio, dan tidak mungkin salah, lagi pula adil). Semua makhluk yang bersusila dalam segala hubungannya ditentukan oleh Undana Undang. Dan peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh raja tak beragama tidaklah mengikat rakyarnya karena itu peraturan hukum alam lebih tinggi kekuasaannya dari pada kekuasaan manusia.
Ketuju adalah Jonhn Milton, ia adalah seorang penyair yang termasyur. Semasa hidupnya dia pernah mengalami masa membunuh Charles 1 dan arena pembela pembelaannya ia menjadi terkenal. Menurutnya ada dua hal pokok dalam ajaran monarchomachen, yaitu:
1. Memberi dasar baru kekuasaan raja , berhubung raja tidak lagi seperti Tuhan Yana Maha Adil.
2. Memberi landasan kepada rakyat bilamana raja bertindak sewenang wenang dan melampaui batas kekuasaannya. Maka rakyat diberi dasar memberi perlawanan.
Namun sebelum ketujuh tokoh diatas mengemukakan pendapatnya, pada tahun 1573 terbitlah karya Hotman yang berjudul Fanco Galia yang pada pokoknya menentang absolutisme dengan dasar historis bukan normatif, atau dengan kata lain bukanlah dasar dasar ajaran agama melainkan dasar dasar ajaran sejarah.
Dari sekian banyak uraian yang saya tiliskan di atas saya menyimpulkan bahwa pemikiran aliran monarchomachen relevan dengan negara Indonesia. Sebab aliran monarchomachen memberi batasan kepada raja yang bersifatt absolut. Hal ini sesuai dengan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia, yaitu pemerintaha dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selain itu pemikiran pemikiran di alairan monarchomacen juga meniadakan adanya teokrasi (raja menentukan agama ntuk rakyatnya). Hal ini sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila sila pertama mengenai Ketuhanan. Bawasannya bangsa Indonesi itu barus beragama, tetapi mereka di beri kebebasan untuk memilih di antara enam agama yang diakui di Indonesia yaitu, Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Kong Hucu, sesuai dengan keinginan dan keyakinan masing masing warga negara.
Nilai 75
BalasHapus